Pasal 75
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan
penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
- pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta
harta kekayaan lain milik penanggung hutang;
penyiapan bahan pertimbangan dan pemberian keringanan hutang;
pengusulan pencegahan, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, serta penyiapan bahan
pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara;
pelaksanaan pemeriksaan dokumen persyaratan lelang dan dokumen obyek lelang;
penyiapan dan pelaksanaan lelang serta penyusunan dan verifikasi minuta risalah lelang, serta
pembuatan salinan, petikan, kutipan, dan grose risalah lelang;
- pelaksanaan penggalian potensi piutang negara dan lelang;
PRESIDEN
- pelaksanaan superintendensi kepada Pejabat Lelang Swasta serta pengawasan Balai Lelang dan
pengawasan pelaksanaan lelang pada PT. Pegadaian (Persero) dan lelang kayu kecil oleh PT.
Perhutani (Persero);
inventarisasi, registrasi, pengamanan, pendayagunaan, dan pemasaran barang jaminan;
pelaksanaan registrasi dan penatausahaan berkas kasus piutang negara, pencatatan surat
permohonan lelang, dan penyajian informasi piutang negara dan lelang;
pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
