Pasal 69
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
penetapan, penagihan, eksekusi pengurusan piutang negara;
- pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa
badan atau penyelesaian piutang negara;
- pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau
barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
- pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan lelang
serta pengembangan lelang;
pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang pengurusan piutang negara dan lelang;
pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta
pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
pembinaan terhadap Balai Lelang dan superintendensi kepada Pejabat Lelang Pemerintah;
pelaksanaan …
pelaksanaan pengawasan teknis pengurusan piutang negara dan lelang;
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
