KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 65
BAB 4 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan daerah wewenang Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
