KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 43
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
PRESIDEN
Pajak menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan pemeriksaan lengkap Wajib Pajak;
pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan serta pelaksanaan penyidikan terhadap tindak
pidana perpajakan;
pelaksanaan pembuatan alat keterangan atau data;
pelaksanaan administrasi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
