Pasal 37
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan menyelenggarakan fungsi:
pendataan objek dan subjek pajak dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
pengolahan dan penyajian data Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan;
penetapan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, serta penyelesaian restitusi Pajak Bumi
dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
penyelesaian keberatan, pengurangan, dan penatausahaan banding;
pembetulan surat ketetapan pajak;
pengurangan sanksi pajak;
pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan;
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
