Pasal 31
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Pelayanan Pajak
PRESIDEN
menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi
perpajakan dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
- penelitian dan penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat pemberitahuan masa serta
berkas Wajib Pajak;
- pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambah-an Nilai, Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
penatausahaan …
penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan
banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan;
penerbitan surat ketetapan pajak;
pembetulan surat ketetapan pajak;
pengurangan sanksi pajak;
penyuluhan dan konsultasi perpajakan;
pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
