KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 22
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Kantor Pelayanan Pajak;
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
