KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 18
BAB 2 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kantor Verifikasi Pelaksanaan
Anggaran menyelenggarakan fungsi:
- verifikasi Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
beserta lampirannya;
- verifikasi terhadap pertanggungjawaban bendaharawan umum pada Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara;
verifikasi terhadap pertanggungjawaban pembayaran pensiun oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI;
pembuatan laporan penerimaan dan pengeluaran negara (P6/P7) per Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara;
- pembuatan laporan realisasi pertanggungjawaban pembayaran pensiun yang dilakukan oleh PT.
TASPEN dan PT. ASABRI;
pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
pelaksanaan administrasi Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran.
PRESIDEN
