KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 14
BAB 2 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya
5 (lima) Seksi.
(2) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dapat membawahkan Unit Pembantu Kas.
