KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA
Pasal 5
(1) Pemasaran seni dan budaya dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemasaran yang berlaku pada umumnya. (2) Benda-benda seni dan budaya yang ditampilkan melalui kegiatan pameran di luar wilayah negara Republik INDONESIA dapat dipasarkan kecuali benda-benda cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturna perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 …
