KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA
Pasal 2
Pemanfaatan seni dan budaya dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau masyarakat.
