KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Depok, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
