KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
Pasal 5
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Depok, maka: a. Perkara pidana dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong dan sudah diajukan kepada Pengadilan, tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong; b. Perkara perdata dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong tetapi belum diajukan kepada Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok.
