KEPPRES
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Pasal 10
Sekretaris Pengganti adalah unsur pembantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kepaniteraan sebagai Panitera Pengganti.
TATA KERJA
Sekretaris Pengganti adalah unsur pembantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas kepaniteraan sebagai Panitera Pengganti.
TATA KERJA