KEPPRES
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Pengadilan Pajak, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat adalah unsur pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak;
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara
administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Pengadilan Pajak;
(3) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan
Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
