KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN CONVENTION (NUMBER 87) CONCERNING...
Pasal 1
Mengesahkan Convention (Number 87) concening Preedom of Association and Protection of the Right to Organise (Konvensi Nomor tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi), yang telah diterima di San Fransisco, Amerika Serikat, pada tanggal 17 Juni 1948 sebagai hasil Sidang Governing Body International Labour Organisation, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
