KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019...
Pasal 6
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- 19 secara cepat dan tepat; c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- 19; dan d. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
