KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019...
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Kebijakan dibantu oleh Sekretariat Komite Kebijakan. (2) Sekretariat Komite Kebijakan dipimpin secara bersama oleh: a. Sekretaris Eksekutif I untuk bidang program; dan b. Sekretaris Eksekutif II untuk bidang administrasi. (3) Rincian tugas dan susunan keanggotaan Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan.
