Pasal 3
(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas: a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada
dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan
perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; b. mengintegrasikan dan MENETAPKAN langkah- langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. (2) Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Wakil Ketua IV : Menteri Keuangan; f. Wakil Ketua V : Menteri Kesehatan; g. Wakil Ketua VI : Menteri Dalam Negeri; h. Ketua Pelaksana : Menteri Badan Usaha Milik Negara; i. Sekretaris Eksekutif I : Sdr. Raden Pardede; j. Sekretaris Eksekutif II : Sekretaris Kementerian Koordi- nator Bidang Perekonomian.
