KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019...
Pasal 2
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Komite Kebijakan; b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan c. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
