KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi menyelenggarakan fungsi : a. membina dan mengembangkan pelaksanaan peneliti- an sains materi; b. membina dan mengembangkan penelitian sains nuklir; c. membina dan mengembangkan pelaksanaan program penelitian di bidang aplikasi isotop dan radiasi; d. membina, melaksanakan pengembangan eksplorasi bahan nuklir dan penelitian pengolahan bahan nuklir.
