KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Direktur Jenderal mempunyai tugas :
a. memimpin BATAN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BATAN agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program tenaga atom nasional;
c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi lainnya di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila Direktur Jenderal berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka salah seorang Deputi dapat ditunjuk untuk mewakilinya.
