KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan Organisasi BATAN terdiri dari : a. Direktur Jenderal; b. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi; c. Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir; d. Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir; e. Deputi Bidang Umum; f. Pusat Pendidikan dan Latihan; g. Staf Ahli.
