KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BATAN ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
