KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 28
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BATAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
