KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Deputi Bidang Penelitian Pengembang an Industri Nuklir menyelenggarakan fungsi : a. membina dan melaksanakan penelitian, pengembangan, dan produksi elemen bakar nuklir; b. membina dan melaksanakan penelitian, pengembangan serta pengoperasian reaktor serbaguna; c. membina dan melaksanakan pengembangan produksi perangkat nuklir dan rekayasa nuklir; d. membina dan melaksanakan pengembangan produksi radio-radio isotop; e. membina dan melaksanakan pengembangan teknologi pengolahan limbah radioaktif; f. membina dan melaksanakan manajemen pembangunan instalasi nuklir.
