KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
