KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja PPATK ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
