KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 50
(1)Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri.
(2)LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari
(3)Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan
oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
