Pasal 49
(1)Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan
dan prosedur pengadaan barang/jasa, maka:
- dikenakan sanksi administrasi;
- dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
- dilaporkan untuk diproses secara pidana.
(2)Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat
dikenakan sanksi adalah : a.berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b.melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/ menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; c.membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan
lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan; d.mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan; e.tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab;
(3)Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang didahului dengan tindakan tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersangkutan.
(4)Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
dilaporkan oleh pengguna barang/jasa atau pejabat yang berwenang lainnya kepada : a.Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/ Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD; b.Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
(5)Kepada perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil
yang terbukti menyalahgunakan kesempatan dan/atau kemudahan yang diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
