Pasal 45
(1)Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan,
instansi pemerintah mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(2)Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan
menengah mengkoordinasikan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3)Pimpinan instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan
menengah bersama instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha kecil
termasuk koperasi kecil mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayahnya dan menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha Kecil termasuk koperasi kecil untuk disebarluaskan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Paragraf Kedua Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
