Pasal 27
(1)Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan,
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan: a.penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; b.rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya
persaingan yang sehat; c.penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang lainnya; d.adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa; e.adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/ pejabat pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.
(2)Pengguna barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima.
(3)Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban
pengguna barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dapat mengajukan surat sanggahan banding.
(4)Surat sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima
TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut.
(5)Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/
Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima.
(6)Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa
menunggu jawaban atas sanggahan banding.
(7)Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan
penyedia barang/jasa dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak.
(8)Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/
pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Kedua Pelelangan/Seleksi Ulang
