Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1999 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
(1) Perencanaan pengembangan dan pengelolaan kawasan pengembangan lahan gambut diatur kembali berdasarkan asas produktivitas dan konservasi sumber daya lahan dan air secara berkelanjutan ...
berkelanjutan serta sesuai dengan pengembangan dan pertumbuhan wilayah yang berbasis pada kriteria kesesuaian lahan dan keanekaragaman hayati lahan basah bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. (2) Konsolidasi dalam rangka pengembangan dan pengelolaan kawasan di luar areal konservasi di daerah kerja A dan D, pada kawasan pengembangan lahan gambut, dilakukan secara fungsional di bawah koordinasi Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah. (3) Lahan pada kawasan bergambut tipis dengan ketebalan gambut kurang dari 3 (tiga) meter pada daerah kerja pengembangan lahan gambut dapat dimanfaatkan untuk budidaya kehutanan, pertanian, perikanan dan perkebunan yang pengembangan dan pengelolaannya dilakukan secara fungsional di bawah koordinasi Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah. (4) Kawasan yang memiliki lahan basah yang bergambut dengan ketebalan gambut lebih dari 3 (tiga) meter dan kawasan yang berfungsi lindung pada daerah kerja pengembangan lahan gambut dimanfaatkan untuk konservasi, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan. (5) Perencanaan pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan dan atau konservasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kapuas, Kahayan dan Barito.
Pasal 2
Perumusan kebijaksanaan pengembangan dan pengelolaan kawasan pengembangan lahan gambut dilaksanakan berdasarkan hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan secara terpadu oleh instansi terkait di bawah koordinasi Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
Pasal 3
(1) Pembiayaan kegiatan pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara fungsional oleh instansi terkait dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha. (2) Sisa dana Bantuan PRESIDEN yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 1995 tentang Pembentukan Dana Bantuan PRESIDEN Bagi Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah yang belum dipergunakan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Sisa dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipergunakan oleh sektor-sektor terkait secara fungsional dalam rangka kegiatan konsolidasi di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Keuangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanaian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 133 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 …
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
