Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KYRGHYZSTAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 18 Juli 1995 sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Kyrghyz, Rusia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
