KEPPRES
KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 4
Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis termasuk dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/ Lembaga.
