KEPPRES
KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 2
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
sebagai berikut:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Dalam Negeri;
- Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Komite...
SK No 023774 A
PRESIDEN
(21 Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
- Menetapkan arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
- Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
