KEPPRES
KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Hukum dan g-undangan,
Djaman
SK No 023779 A
