PENETAPAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
SATINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR B TAHUN 20L7
TENTANG
PENETAPAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
TAHUN 1438H12017M
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2t ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H l2Ol7M; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a5l;
MBMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN
1438IJ12017M.
KESATU. . .
PRES!DET{
REPUBLTK INDONESIA
2 KBSATU Menetapkan besaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun I438H|2O17M bagi Jemaah Haji sebagai berikut:
- embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00
- embarkasi Medan sebesar Rp31 .7O7.4OO,OO
- embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00
- embarkasi Padang sebesar Rp32.8a0.450,00
- embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,0O
- embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00
- embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00
- embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00
- embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.70S.900,00
- embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039. 150,00
- embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.25O,OO
- embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00 KEDUA Menetapkan besaran BPIH Tahun 1438H I 20 17M bagi Tim Pemandu Haji Daerah sebagai berikut:
- embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00
- embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00
- embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00
- embarkasi Padang sebesar Rp48. |O2.2OO,OO
- embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00
- embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00
- embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00
- embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00
- embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00
- embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.30O.900,00
- embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00
- embarkasi Lombok sebesar Rp53.50O.850,00 KETIGA Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (liuing cost).
KEEMPAT
PRtrSIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
KEEMPAT Besaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (liuing cost). KELIMA BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan KEDUA disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. KEENAM Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama. KETUJUH Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2OI7
PRESIDBN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Perundang-undangan,
Cahyono
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2t ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a5l;
