KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Pasal 5
(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah.
