KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
