SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
YANG TERANCAM HUKUMAN MATI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan
Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar
negeri, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas
Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam
Hukuman Mati, yang masa tugasnya berakhir pada
tanggal 7 Januari 2012;
- bahwa keberadaan Satuan Tugas Penanganan Kasus
Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri yang Terancam Hukuman Mati tersebut masih
diperlukan, tetapi perlu dilakukan perubahan mengenai
rincian tugas dan susunan keanggotaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas
Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam
Hukuman Mati;
Mengingat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara
Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang
Terancam Hukuman Mati;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS
PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG
TERANCAM HUKUMAN MATI.
PERTAMA : Membentuk Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga
Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
yang Terancam Hukuman Mati, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Satgas.
KEDUA : Satgas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
bertugas :
- Melanjutkan pemberian advokasi dan bantuan hukum
serta memantau hasilnya sehingga Warga Negara
Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang
terancam hukuman mati mendapat bantuan dan
pendampingan hukum secara maksimal.
- Menyusun ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menyusun Standar Operasi Prosedur atau mekanisme
penanganan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman
mati.
- Menyusun rekomendasi penyempurnaan proses
penyediaan, penempatan, dan perlindungan terhadap
Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar
negeri.
- Memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada
masyarakat luas tentang penanganan Warga Negara
Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang
terancam hukuman mati.
KETIGA : Satgas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
terdiri atas :
- Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
- Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Ketua : Dr. Maftuh Basyuni, S.H..
Wakil Ketua : 1. Jenderal Pol. (Purn) Drs. H.
Bambang Hendarso Danuri,
M.M.;
Muchtar Arifin, S.H., M.H.
Prof. Dr. Alwi Shihab.
- Sekretaris ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sekretaris : Sutiyono, S.H..
Wakil Sekretaris : Ahmad Rifai, S.H., M.H..
Anggota : 1. Humphrey R. Djemat, S.H.,
LL.M;
Dra. Yuli Mumpuni Widarso;
Drs. Tatang B. Razak, M.B.A.;
Dr. Ir. Lisna Yoeliani Poeloengan,
M.S.,M.M.;
Dr. Siti Muti’ah Setiawati, M.A.;
Drs. Syachwien Adenan;
K.H.M. Muzamil Basyuni;
K.H. Anang Rizka Masyhadi;
Munarso, S.H., M.H., C.N.;
Drs. Abdul Wahid Maktub;
Fadhly Ahmad Bachmid, M.A.;
Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbasy;
Hindun Anisah, S.H.;
Dra. Tati Krisnawaty;
dr. Ramon Andrias;
Jamaludin;
Darwin Aritonang, S.H., M.H.;
H. Agus Dwi Handoko, Lc., M.Si.;
Mohamad Yunus Affan, S.H.,
M.H.;
- Ir. Arini Rahyuwati, M.M.
KEEMPAT ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Tim
Teknis yang dibentuk oleh Ketua Satgas.
KELIMA : Tata kerja Satgas diatur lebih lanjut oleh Ketua Satgas.
KEENAM : Satgas bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan/atau melalui
Menteri terkait.
KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat melibatkan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
pemangku kepentingan, akademisi, dan pihak lain yang
dipandang perlu.
KEDELAPAN : Satgas bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal berakhirnya masa tugas Satgas yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011.
KESEMBILAN : Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan.
KESEPULUH : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KESEPULUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. BAMBANG SUSILO YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan
Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar
negeri, Presiden telah
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara
Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang
Terancam Hukuman Mati;
