SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA INDONESIA/
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlu
dilakukan tindakan secara menyeluruh terhadap segala aspek
yang berkaitan dengan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati;
- bahwa untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dibentuk satuan tugas penanganan kasus
Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar
negeri yang terancam hukuman mati;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Presiden tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga
Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang
Terancam Hukuman Mati;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : SATUAN TUGAS PENANGANAN KASUS WARGA NEGARA
INDONESIA/TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG
TERANCAM HUKUMAN MATI.
PERTAMA : Membentuk Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara
Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Satgas.
KEDUA : Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
KETIGA : Satgas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, bertugas:
- Menginventarisasi permasalahan dan kasus-kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang
terancam hukuman mati;
- Melakukan advokasi dan bantuan hukum bagi Warga Negara
Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang sedang menjalani proses hukum, khususnya yang terancam hukuman
mati;
- Melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus hukum
Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia, termasuk kasus-kasus yang merugikan Tenaga Kerja Indonesia di
negara-negara penempatan;
- Memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai
langkah-langkah penyelesaian dan penanganan kasus hukum
Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di negara penempatan.
KEEMPAT : Satgas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri
dari:
- Pengarah : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan
- Menteri Luar Negeri
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Ketua : Dr. Maftuh Basyuni, S.H.
Wakil Ketua : 1. Prof. Dr. Alwi Shihab
Hendarman Supandji, S.H., M.H., C.N.
Jenderal Pol. (Purn) Drs. H. Bambang
Hendarso Danuri, M.M.
- Sekretaris : Sutiyono, S.H.
- Wakil Sekretaris : 1. Drs. Tatang B. Razak, M.B.A
- Ahmad Rifai, S.H., M.H.
- Anggota : 1. Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A.
Kamala Chandrakirana, M.Sc.
Prof. Dr. Ramly Hutabarat, S.H., M.Hum.
Drs. Abdul Wahid Maktub
Dr. Ir. Lisna Yoeliani Poeloengan,
M.S., M.M.
Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M.
Dra. Yuli Mumpuni Widarso
Dr. Siti Muti’ah Setiawati, M.A.
Dr. Ahmad Ridho, DESA
Drs. Deddy Saiful Hadi
Otte Ruchiyat, S.H.
Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H.
Drs. Saiful Idhom, M.M.
Sadono, S.H., M.M.
Bery Komarudzaman, S.H.
Jamaludin
KELIMA : Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Ketua Satgas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
KEENAM : Tata kerja Satgas diatur lebih lanjut oleh Ketua Satgas.
KETUJUH : Satgas melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
KEDELAPAN : Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat :
- melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemangku kepentingan, akademisi, dan pihak
lain yang dipandang perlu.
- meminta data, informasi, penjelasan dan/atau dukungan
teknis dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pihak lain yang terkait.
KESEMBILAN : Satgas bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
KESEPULUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.
Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan.
KESEBELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlu
dilakukan tindakan secara menyeluruh terhadap segala aspek
yang berkaitan dengan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati;
- bahwa untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dibentuk satuan tugas penanganan kasus
Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar
negeri yang terancam hukuman mati;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
