KEPPRES
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 Desember 2005.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2006
INDONESIA,
ttd.
