KEPPRES
PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.