KEPPRES
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Pasal 11
Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh
Badan Pelaksana.
Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh
Badan Pelaksana.