KEPPRES
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Pasal 5
Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Pasal Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2000
INDONESIA,
ttd.
Dikutip dari Warta Perundang-undangan No. 1926/TH.XXI Senin, 14 Februari 2000
