KEPPRES
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, Wakil Presiden tetap menggunakan dan mendapat dukungan sepenuhnya dari organisasi yang sehari-hari membantu Presiden.
