KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1985 tentang BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Badan, adalah wadah koordinasi non struktural yang dipimpin oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
