KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1982 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1982/1983
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
