KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Pasal 9
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan
Sail Komodo Tahun 2013 dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kementerian/Lembaga terkait tahun anggaran 2013;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi
Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2013
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Timur dan Anggaran Pendapatan dan
www.bphn.go.id
Belanja Daerah Kabupaten Berau tahun anggaran
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 dapat dibiayai
dari swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
